BAB 1
WARGA NEGARA
I.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara
mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di
setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut
penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap
penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan
seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
II.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan
hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama
dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan
Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan
2.
negara indonesia dari serangan musuh
3.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
4.
pemerintah daerah (pemda)
5.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa
6.
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
7.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah
8.
negara indonesia
9.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
III.
Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
A.
Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut
Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam
karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem
lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam
masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs.
Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem
sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan,
privilese dan prestise.
Statifikasi sosial
menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan
hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
B.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang
menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai
berikut :
C.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat
dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial
yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk
lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang
tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal,
benda-benda tersier yang dimilikinya,
cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya
dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
D.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam
sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan
sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
E.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas
dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
F.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering
dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai
ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan social masyarakat
yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Terjadinya Pelapisan Sosial
A.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan
dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu
adalah
secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat
seni, atau sakti.
B.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun
dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga
jelas bagi setiap
orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan
dalam organisasi baik secara vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi
politik, di
perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem ialah :
1.
sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus
2.
bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara
3.
kepala seksi, dan lain-lain
4.
sistem scalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas (vertikal)
C.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan
anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin
terjadi, kecuali ada
hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari
suatu lapisan
dalam masyarakat
adalah karena kelahiran.
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis
karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal
maupun horisontal. Contoh:
a)
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
b)
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan
asal ada niat dan usaha.
D.
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1.
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
2.
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class),
Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3.
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class),
Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle
Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
1.
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga
ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2.
Masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
4.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan
masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di
dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Dari apa yang
diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang
biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah
sebagai berikut :
a)
Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran;
barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial
paling atas.
b)
Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan social teratas
c)
Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
d)
Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh
masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
e)
Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu
yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu
mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
IV.
Pasal – pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
A.
Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban
dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum
dan
pemenrintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
B.
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
C.
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
Negara
D.
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya
orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara. Dengan pasal – pasal dan
pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap
orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si
miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
V.
Pengertian Masa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
A.
Ciri – ciri Masa
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
VI.
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite
itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan:
“posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi,
pemerintahan aparat
kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
VII.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu
ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki
kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa
kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada
pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam
studi
sosial dikenal dengan
elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk
melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
1.
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros
kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2.
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh
3.
kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun
immaterial, merupakan heriditer maupun
4.
pencapaian.
5.
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih
besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
6.
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas
adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
VIII.
Kriteria Menjadi Warga Negara
A. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan
B. Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
C. Orang - Orang Yang Berada Dalam
Satu Wilayah Negara
D. Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi
dua yaitu
a.
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah. Negara terebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri
b.
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warga negara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut.
BAB 2
HUKUM
I.
Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
1.
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
2.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah
dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
3.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.
Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
6.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
II.
Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur
dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III.
Ciri - ciri hukum yaitu :
1.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat
itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi
pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie,
traktat dan doktrin
V.
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a.
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.
Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.
Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.
Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law),
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a.
Dikodifikasikan
b.
Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum
Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah
berlakunya:
a.
Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
b.
Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.
Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
d.
Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu
waktu dan suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang
c.
Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku
dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a.
Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah
dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
b.
Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara.
Misal, hukum acara pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a.
Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai
paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b.
Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya
a.
Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan
b.
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
c.
Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan
alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d.
antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
BAB 3
NEGARA
I.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
II.
Sifat – Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
A.
Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik
melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
B.
Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa ada saingan.
C.
Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
III.
Tugas Utama Negara
A.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
IV.
Bentuk Negara
A.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen.
B.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara federal.
V.
Unsur – Unsur Negara
A.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
B.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi
unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau
teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
C.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang di
wilayah tertentu.
D.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
VI.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah
untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain
menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan,
dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah
jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
A.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B.
Memajukan kesejahteraan umum.
C.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E.
Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama
aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
BAB 4
PEMERINTAHAN
I.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sistem pemerintahan menurut ahli
Menurut ajaran Plato sistem
terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan
Tirani.
Menurut ajaran Aristoteles sistem
terbagi menjadi enam yaitu
Sistem Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi
Anarki
Menurut ajaran Polybios sistem
terbagi menjadi enam yaitu
Sistem Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi
Okhlokrasi
Macam-macam pemerintahan
Ø Republik
Ø Monarki
Ø PersemakmuranRepublik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik
adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan
bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilaini berasal
dari bahasa Latin res
publica, atau "urusan
awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun
republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi
republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk
kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan
sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma,
yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut,
prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah
selama satu tahun saja) dan
"collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua
negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga
beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang
merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan
ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah
republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat
mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka
Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari
anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan
partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai
sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara
republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya
bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah
negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan
perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur
hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut
peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
Negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar
dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga
kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau
begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat
misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya
empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas
kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa
monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala
negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini
untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara
federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa
selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain
dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada
lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki
yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan
konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu
akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa
monarki akan bergilir-gilir dikalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya,
mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa
monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain
itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan
bersenjata sebuah negara.
Contohnya di Malaysia, Yang
dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen
Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang inibiasanya peran sebagai ketua
agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat
beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas
seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat
secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang
kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik,
sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun
pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja.
Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan
kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya
sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak
berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh
menyandang gelar Pangeran,
Pangeran Muda, Pangeran Adipati,
atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian
wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia
Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua
bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas Negara (kerajaan).
Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda
merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1.
Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2.
Kasepuhan (Sultan)
3.
Kanoman (Sultan)
4.
Kacirebonan (Pangeran)
5.
Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal
dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti
untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah Negara
yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran
beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini
lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam
komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
Ø sebuah negara yang didirikan
berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
Ø sebuah federasi negara-negara;
Ø sebuah komunitas negara-negara
mandiri;
Ø sebuah negara republik; atau
Ø sebuah negara monarki
konstitusional yang demokratis.
II.
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945,
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud
dengan system pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu
dibahas mengenai sistem pemerintahan.
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan
berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan
dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal
dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintahan negaramenggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk
pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk
departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan
undang-undang.
Setiap departemen akan dipimpin
oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang
perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
B.
Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu
kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan
Indonesia
C.
Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu
kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR. Contoh:
negara yang menggunakan sistem
kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat. Apabila dilihat dari cara
pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet
parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu
kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang
ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya),
cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet
nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya
tidak memperhatikan dan memperhitungkan suarasuara
serta keadaan dalam parlemen/DPR.
III.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan
presidensial;
2. Sistem pemerintahan
parlementer.
Pada umumnya, negara-negara
didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya system pemerintahan
lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan
diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut
sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of
Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal
dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut
disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya.
Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer.
Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip
dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem
pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia. Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
IV.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki
kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang
memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum
memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di
parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana
menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk
melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada
pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang
mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa
sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota
parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden
dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak
memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan
keutuhan negara.
6.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau
raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
V.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ø Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
Ø Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Ø Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
VI.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
Ø Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Ø Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Ø Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Ø Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
VII.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen,
tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan
presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.
5.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
VIII.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Ø Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Ø Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika
Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.Penyusun
program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannLegislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
IX.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
Ø Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Ø Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
Ø Pembuatan keputusan atau
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislative sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Ø
X.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara
didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya.
Contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan
Argentina. Dan contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan
Australia.
XI.
Sistem Pemerintahan Indonesia
a.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum
Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut:
1)
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2)
Sistem Konstitusional.
3)
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
4)
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6)
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7)
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini,
bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang
demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau
pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.
Pemerintah konstitusional
bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia
dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi
yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk system pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah
Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan
di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya system pemerintahan
baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem
pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa
perubahan seiring dengan adanya transisi menuju system 23 pemerintahan yang
baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
A.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah
negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
3.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota
MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga
mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
B.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut;
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
2.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
3.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
4.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
C.
Pengertian perbedaan pemerintah dengan pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkantuju an negara.
D.
Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara
itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan
bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai
fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang
lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi
tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem social yang
berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan
keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah).
Pemencaran kekuasaan(dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam
proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
2.http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
3. http://samilsam.blogspot.com/2011/11/kenyataan-yang-diwujudkan-oleh-adanya.html
4. http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html
5. http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
6. http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
7. http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
8.
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html